Haii... Aku Pak.Cletuk !!

Hallo Masyarakat Indonesia.. Kita masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang hebat. Dari negeri Indonesia yang "HEBAT" buktinya.. Kita menganut dasar PANCASILA, Negara yang DEMOKRASI, Jalur Perdagangan yang sangat BERPOTENSI, serta memiliki kekayaan alam yang membuat decak kagum masyarakat dunia lain.
"Tapi" sayangnya banyak sekali yang menggunakan Hal-hal tersebut dengan salah di tangan yang salah.

Blog Celetuk Politik Indonesia, hanya ingin mendengarkan dan berbicara dari hati, kepada masyarakat lain serta pemerintah agar kami dapat dan bisa berkomunikasi dua arah dengan baik.

Kamis, 05 Februari 2015

Jokowi Bisa Terbitkan Perpu KPK Dengan Alasan Ini




TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai Presiden Joko Widodo memiliki cukup alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jika komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi kembali terjerat kasus hukum. "Kalau pimpinan KPK bertambah lagi menjadi tersangka, menurut saya, sudah saatnya dikeluarkan Perpu," kata Asrul.

Arsul menjelaskan, penerbitan perpu itu baru bisa dikatakan sah jika presiden memberhentikan dulu komisioner KPK yang tersangkut kasus hukum. Dengan cara itu, presiden memiliki cukup alasan untuk menunjuk orang lain yang dianggap mamapu menahkodai KPK. Pengganti komisoner itu bersifat adhoc hingga proses seleksi pada Desember 2015.

Arsul menyarankan agar Jokowi memilih komisioner yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Syarat itu perlu dipertimbangkan untuk menghindari peluang kriminalisasi. "Mantan komisioner KPK, seperti Muhammad Jasin, Tumpak Hatorangan, dan Erry Riyana, bisa jadi pertimbangan. Ahmad Santosa dan Yunus Husein juga bagus," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, punya pandangan serupa. Menurut dia, Perpu itu harus dikeluarkan agar tugas KPK tetap berjalan, karena tidak boleh ada kekosongan pimpinan. “Kita harus memastikan ada pimpinan sementara yang bisa bekerja hingga penjaringan pimpinan KPK di Desember 2015," katanya.

Namun, menurut Junimart, calon pimpinan itu tak harus mantan komisoner KPK. Presiden bisa memilih orang yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik sejauh mampu memimpin KPK. Para calon itu idealnya berusia di atas 66 tahun, mapan secara ekonomi, dan lulus psikotest agar mereka bisa mengambil keputusan yang bijaksana.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Wihadi Wiyanto. Menurut Wihadi, langkah yang perlu ditempuh Jokowi adalah mempercepat pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. "Memang akan ada kevakuman selama proses seleksi. Tapi KPK masih bisa menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan," ujar Wihadi.


 POLRI saat ini terlihat sekali bermain "Kotor" nya.. Masa tiba-tiba mengungkit masalah yang sudah terlewat lama sekali, untuk menghentikan kinerja KPK yang saat ini sedang mengusut kasus Pak Budi Gunawan. Polisi ini terlalu parah apabila terus dibiarkan memegang kekuasaan sebagai "Penegak Hukum" yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom masyarakat kan??

Semua alasan dari Polri tersebut terlalu konyol dan tidak masuk akal, terlalu di buat-buat. Seharusnya sebagai petinggi-petinggi Polri bisa bermain dengan lebih "Pintar", Pak Celetuk yakin pasti ada petinggi-petinggi yang pintar kok, tapi saat ini mereka bermain dengan "Badoh" sekali. Hingga terlihat sekali kebodohannya, serta tingkat kecerobohannya sangat tinggi.

Jelas Presiden lebih ingin menyelamatkan KPK, daripada Polri yang memiliki kinerja yang buruk, Dengan menerbitkan perpu baru untuk Indonesia, mungkin bisa memberikan Indonesia harapan yang lebih baik.

Semangat Pak Jokowi..!! Hidup Indonesia..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bebas dan bermanfaat membangun Bangsa Indonesia