Ini Sejumlah Politisi yang Terseret Pusaran Korupsi di Tahun 2014
JAKARTA, KOMPAS.com -
Sejumlah politisi kembali tersandung kasus korupsi di tahun 2014 ini.
Tak hanya sekelas kader partai yang menjadi target penangkapan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, KPK juga membidik, bahkan
menjadikan sejumlah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai sebagai tersangka.
Tanpa pandang bulu, dua menteri di era pemerintahan Presiden keenam
RI Susilo Bambang Yudhoyono pun dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka
adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan
mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Berikut sejumlah politisi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka:
*1. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Banten oleh Atut Chosiyah (Partai Golkar).
Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah merupakan mantan Ketua DPP
Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan. KPK resmi menetapkan Atut sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah
Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 pada 6 Januari 2014.
Dalam kasus ini, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana pun
ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Atut. Keduanya diduga
melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang
secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK pun mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah kemungkinan adanya
indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Atut. Sejauh ini,
KPK telah melakukan penelusuran terhadap aset Atut dan menemukan ada
ketidaksesuaian antara aset Atut dengan profilnya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa anak-anak atut,
Andiara Aprilia Hikmat dan Andika Hazrumy. Seusai diperiksa, keduanya
mengaku diajukan pertanyaan seputar kepemilikan aset-aset keluarganya.
*2. Kasus Dugaan Pencucian Uang dan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Banten oleh Tubagus Chaeri Wardana (Partai Golkar).
Pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan
Bendahara DPD Partai Golkar Banten. KPK menjerat Wawan dengan kasus
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 13 Januari 2014, tidak
lama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, yakni
pada 6 Januari 2014. Dari pelacakan aset yang dilakukan KPK, ditemukan
sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga merupakan hasil tindak
pidana korupsi.
Aset-aset tersebut berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di
sejumlah tempat. Perolehan aset-aset tersebut diduga dari tindak pidana
korupsi melalui sekitar 30 perusahaan yang terafiliasi ke Wawan dan
kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wawan pun diketahui royal
membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan juga para artis.
Mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang
dilakukan adik dari gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah itu. Adapun
artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Irwansyah,
Jennifer Dunn, dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari
Wawan.
KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan
menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa
pilkada Lebak. Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan
suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga
menetapkan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka.
*3. Kasus Dugaan Korupsi terkait Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013 oleh Sutan Bhatoegana (Partai Demokrat).
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Demokrat
Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian
ESDM tahun 2013 pada 13 Mei 2014. Sutan diduga menerima hadiah atau
janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus
suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Rudi disebut pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan
Bhatoegana. KPK masih akan mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR lain
dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. KPK telah
memanggil sejumlah kader Partai Demokrat yang menduduki Komisi VII DPR
RI periode 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan
Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
Bahkan, KPK juga memeriksa pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang
sebagai saksi dalam kasus Sutan. Selain itu, KPK juga pernah memeriksa
mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi
dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka
dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Setelah dinyatakan
sebagai tersangka oleh KPK, Sutan resmi mengundurkan diri sebagai Ketua
Komisi VII DPR RI. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
*4. Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 oleh Suryadharma Ali (PPP).
Suryadharma Ali memegang jabatan penting di partainya, yaitu sebagai
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. KPK menetapkan mantan Menteri
Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada
22 Mei 2014.
KPK memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi
penyelenggaran haji 2012/2013 kurang lebih Rp 1,1 triliun. Suryadharma
diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana
setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian
Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara
lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan
hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa
Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada
penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan
transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota
DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan
haji gratis. KPK menganggap kasus penyelenggaraan haji ini telah
"menggurita". Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsi oleh
Suryadharma dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya
besar. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama
tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, KPK masih mendalami dugaan
korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga
Suryadharma belum ditahan. Belum lama ini, Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan
korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih
memperdalam penyidikan.
Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi juga
terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 dan telah
membuka penyelidikan baru mengenai dugaan tersebut.
*5. Kasus Dugaan Pemerasan di Kementerian ESDM oleh Jero Wacik (Partai Demokrat).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pernah
menjabat sebagai Wakil Sekekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. KPK
menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 dalam kasus
dugaan pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Penetapan Jero
sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus
dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat
mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan
bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di
kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut
KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9
miliar.
Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk
kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden
SBY. Saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jero bantah
melakukan pemerasan di Kementerian ESDM. Jero mengatakan, ia menerima
dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp 120 juta per bulan ketika
masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Namun, ia membantah pernah
mengeluhkan jumlah DOM yang kecil di Kementerian ESDM.
Menurut Jero, ia menggunakan DOM sebagai penunjang kegiatannya
sebagai menteri sesuai jumlahnya. Jero mengaku tidak tahu mengapa KPK
menduga adanya pemerasan di Kementerian ESDM yang dilakukan olehnya.
*6. Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Pemalsuan Sertifikat Lahan di PN Praya oleh Bambang W Soeharto (Partai Hanura).
KPK menetapkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai
Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap
penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Pengadilan Negeri Praya
pada 12 September 2014. Kasus tersebut telah terlebih dahulu menjerat
Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, sebagai
tersangka.
Bambang diduga bersama-sama pengusaha bernama Lusita Ani Razak
menyuap Subri untuk memenangkan perkara pemalsuan sertifikat lahan.
Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan
Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik
PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Diduga, pemberian suap kepada jaksa Subri berkaitan dengan perkara
dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along
tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak
yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok
pada Minggu (15/12/2013).
*7. Kasus Dugaan Suap Terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau oleh Annas Maamun (Partai Golkar).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur nonaktif Riau
merupakan Ketua DPD Golkar Provinsi Riau. KPK menetapkan Annas sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan
Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap
tangan KPK pada 25 September 2014. Selain Annas, dalam tangkap tangan
tersebut KPK turut memboyong tujuh orang lainnya ke gedung KPK. KPK
telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan anggota DPR
RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy sebagai saksi
dalam kasus tersebut.
Selain Annas, KPK juga menetapkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit
Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Dalam
kasus ini, perkara Gulat telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan
uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan
tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi,
Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit
tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
*8. Kasus Dugaan Suap Terkait Jual Beli Gas Alam di Bangkalan oleh Fuad Amin Imron (Partai Gerindra).
KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa
Timur. Di wilayahnya, Fuad juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Bangkalan. Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah dijaring
KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap ajudan Fuad bernama
Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan
anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono dan langsung menetapkan mereka
sebagai tersangka.
Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih
dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS
bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian
dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit
listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad yang
saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, terkait jual-beli gas alam
oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu
seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG
Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG
itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad
menerima jatah uang terima kasih.
Wah-wah.. Memang cukup banyak ya, Pelaku Korupsi 2014. Tapi memang belum sampai disana saja, Pak Celetuk rasa memang masih banyak Pelaku Korupsi yang masih belum tertangkap ataupun terungkap. Di masa pemerintahan Pak Jokowi, akan banyak Koruptor yang akan terungkap.
Koruptor seperti rumput liar, akarnya akan menancap kuat di tanah, tetapi apabila kita mencabut secara teliti, akan tercabut hingga ke Akarnya, itulah yang dilakukan Pak Jokowi saat ini. Koruptor-koruptor akan di cabut hingga ke Akarnya. Kemungkinan, pada saat sudah banyak yang terungkap, akan mengungkap tokoh-tokoh penting pada pemerintahan sebelum Pak Jokowi.
Sangat memungkinkan, bahwa Pak Esbeye juga akan terungkap, bukan sebagai korban tetapi kemungkinan sebagai akar nya. Setiap petunjuk yang di dapat, banyak sekali menunjuk ke pak Esbeye, hanya tinggal menunggu waktu saja hingga terungkap.
Pak Jokowi pasti akan mengurangi korupsi di Indonesia, dan menciptakan Indonesia menjadi lebih baik.
Semangat Pak Jokowi...!!! Hidup Indonesia...!!!