Haii... Aku Pak.Cletuk !!

Hallo Masyarakat Indonesia.. Kita masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang hebat. Dari negeri Indonesia yang "HEBAT" buktinya.. Kita menganut dasar PANCASILA, Negara yang DEMOKRASI, Jalur Perdagangan yang sangat BERPOTENSI, serta memiliki kekayaan alam yang membuat decak kagum masyarakat dunia lain.
"Tapi" sayangnya banyak sekali yang menggunakan Hal-hal tersebut dengan salah di tangan yang salah.

Blog Celetuk Politik Indonesia, hanya ingin mendengarkan dan berbicara dari hati, kepada masyarakat lain serta pemerintah agar kami dapat dan bisa berkomunikasi dua arah dengan baik.

Rabu, 15 Oktober 2014

Bubarkan FPI, Ini 5 Langkah yang Harus Ditempuh  



TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan niat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membubarkan Front Pembela Islam tidak serta-merta dapat dilakukan. (Baca: Ahok Pertanyakan Izin Keormasan FPI)
"Ada prosedurnya mengikuti undang-undang yang berlaku," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu, 15 Oktober 2014. (Baca: Menteri Gamawan Sebut Izin FPI sampai 2019)
Meski demikian, ujar Zudan, bukan berarti ormas yang dianggap melanggar aturan tidak bisa ditindak. Setidaknya ada lima langkah yang bisa ditembuk sampai organisasi tersebut benar-benar tidak diakui oleh negara.
Pertama, setiap ormas yang melanggar kewajiban dan larangan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dapat diberikan sanksi mulai teguran sampai pencabutan surat keterangan terdaftar dan pembubaran ormas. (Baca: Bubarkan FPI, Pemerintah Perlu Revisi UU Ormas)
Kedua, tutur Zudan, untuk sampai ke pembubaran ormas, prosedurnya sangat ketat, diawali dengan sanksi administratif dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan domisili ormas yang bersangkutan.
Ketiga, sanksi penghentian sementara kegiatan pada ormas nasional harus mendapat persetuan Mahkamah Agung, dan ormas daerah mendapat pertimbangan dari DPRD, kejaksaan, dan kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Keempat, untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat mencabut surat keterangan terdaftar setelah mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
Kelima, pembubaran ormas yang sudah berbadan hukum harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu, dan pencabutannya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi, pembubaran ormas tidak semudah yang diucapkan Ahok, prosedur dan persyaratannya ketat," kata Zudan.
HAMLUDDIN

Dikutip dari :

Nah Lo... Kita Negara Indonesia kan negara Demokrasi. Berlandaskan Hukum yang jelas dasar nya dengan mengikuti PANCASILA. Kalo udah melanggar hukum !! Apalagi yang perlu di proses..?? Orang hanya melakukan kekerasan kecil langsung dihukum kok.. Lhaa.. ini melakukan kekerasan dengan APARAT lhoo.. ada bukti Video, Foto, Saksi, dan Korban. Nahh...Apalagi yang di tunggu??
 
Seharusnya yang di tangkap dulu itu, pihak yang membantu dana serta politik untuk FPI... 

Yaa... sapa tahu Kementrian Dalam Negeri tahu siapa dalang nya. Karena kesan nya seperti mengulur - ngulur waktu serta membela pihak FPI. Atau..... Kementrian Dalam Negeri  ya dalang nya?? (Bercanda lhoo...)

Yaa.... Semangat aja Buat Pak Basuki Calon Gubernur DKI Jakarta... Juga semangat buat Pak Jokowi yang sudah terpilih jadi Presiden Tercinta kita...  Semoga Jago "ACTION", bukan "PENCITRAAN" kayak yg presiden sebelumnya (Bisa menang Piala OSCAR). Hahahaha...

Ayo... Silahkan di komentar Saudara-saudara Indonesia... Kita berhak Bersuara..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bebas dan bermanfaat membangun Bangsa Indonesia